Bangka Barat, Infonuklir (25/05/2011). Berbagai upaya pengendalian populasi serangga terutama nyamuk, telah dikembangkan, baik dengan cara alamiah maupun kimiawi. Namun, kasus demam berdarah dengue (DBD) yang disebabkan oleh nyamuk Aedes Agypti diberbagai daerah masih banyak terjadi, bahkan cenderung mengalami peningkatan. Dalam penelitiannya dengan menggunakan teknik nuklir, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) telah mengembangkan Teknik Serangga Mandul (TSM) untuk pengendalian nyamuk, khususnya nyamuk Aedes Agypti.
Demikian disampaikan Bupati Bangka Barat H. Zuhri M. Syazali, saat membuka acara Sosialisasi Penerapan Teknologi Serangga Mandul (TSM), Rabu (25/05/2011) di Aula Kantor Bupati. Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas/Badan/Kantor/Bagian se-Kabupaten Bangka Barat, Camat se-Kabupaten Bangka Barat, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Bangka Barat, dan perwakilan dari PT Timah (Persero) Tbk.
"Teknik serangka mandul yang dikembangkan BATAN ini merupakan suatu terobosan baru, masih perlu pengkajian yang mendalam", kata Zuhri M. Syazali. Untuk itu, dia berharap agar sosialisasi ini dapat memberikan gambaran yang menyeluruh, komprehensif, dan mendalam sehingga dapat dipertimbangkan untuk diterapkan di Kabupaten Bangka Barat.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Bangka Barat Andri Nurtito, mengatakan berdasarkan data tahun 2010 terdapat 62 kasus DBD di Kabupaten Bangka Barat dengan kematian yang disebabkan oleh penyakit DBD sebanyak 2 kasus. Kasus DBD terbanyak terjadi di Kecamatan Muntok sebanyak 26 kasus.
Sementara itu, dalam pemaparannya, peneliti BATAN Ali Rahayu menjelaskan bahwa TSM merupakan suatu cara pengendalian ventor yang ramah lingkungan, efektif, dan potensial. "Teknik ini disebut juga sebagai pengendalian spesifik species, yaitu membunuh vektor dengan vektor itu sendiri", kata Ali Rahayu.
Lebih lanjut dikatakan bahwa prinsip dasar TSM adalah dapat diproduksi secarfa massal, dapat dimandulkan, mampu berdaya saing kawin, dan lokasi yang terisolir, sedangkan keunggulan TSM adalah adalah tidak ada pencemaran (residu). Cara kerja teknik inipun relatif mudah, yaitu mengiradiasi koloni nyamuk jantan dengan dosis 65 Gy atau 70 Gy di laboratorium sehingga menjadi mandul. Kemudian nyamuk jantan mandul yang dihasilkan secara periodik dilepaskan ke habitatnya. Akibat pelepasan pejantan mandul secara berulang-ulang, maka lama kelamaan di lokasi pelepasan tersebut akan terjadi penurunan populasi nyamuk, yang secara otomatis akan menurunkan jumlah penderita DBD.
Perkawinan antara pejantan mandul dengan nyamuk betina akan dapat menekan populasi nyamuk karena tidak akan menghasilkan keturunan. "Nyamuk betina tetap bertelur, namun telurnya tidak akan menetas karena mandul", imbuh Ali Rahayu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dosis iradiasi 65 Gy atau 70 Gy pada nyamuk jantan Aedes Agypti sangat efektif dapat menekan populasi nyamuk tersebut di beberapa ruang laboratorium hama sampai ke titik nol, masing-masing setelah dua dan tiga kali pelepasan. Dengan bukti hasil tersebut, pada tahun 2009, Pengendalian Vektor Penyakit DBD (Aedes Agypti) dengan Teknik Serangga Mandul (TSM) mendapat penghargaan dari Menristek dan ditetapkan sebagai salah satu dari 101 Riset Inovasi Paling Prospektif tahun 2009.
sumber : www.google.com , www.batan.go.id
Minggu, 29 Mei 2011
Senin, 07 Maret 2011
Keadaan Politik Era Reformasi
Keadaan Politik dalam Era Reformasi
Keadaan Dewasa ini Meskipun demokrasi telah dibuka secara luas sejalan dengan bergulirnya proses reformasi, perkembangan demokrasi belum terarah secara baik dan aspirasi masyarakat belum terserap secara maksimal. Distorsi atas aspirasi, kepentingan, dan kekuasaan rakyat masih sangat terasa dalam kehidupan politik, baik dari segi politik, penyelenggara pemerintah, maupun kelompok-kelompok kepentingan. Di lain pihak, institusi pemerintah tidak jarang berada pada posisi tidak berdaya menghadapi kebebasan yang terkadang melebihi batas kepatutan, sebab walaupun kebebasan yang berlebihan tersebut bersifat kontekstual dan polanya tidak melembaga, cenderung mengarah pola tindakan anarkis. Demikian pula dengan potensi kemajemukan masyarakat Jawa Tengah yang didalammya mengandung benih konflik sosial dan sara. Kasus-kasus pemilihan pimpinan daerah sampai pemilihan Kepala Desa memunculkan pertengkaran warga diberbagai daerah menjadi ancaman bagi keutuhan persatuan serta kesatuan masyarakat. Kondisi ini merupakan tantangan yang perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjub dengan cepat, tepat serta menyentuh substansi permasalahannya.
Tumbuh dan berkembangnya partai politik dan organisasi massa yang berorientasi penonjolan agama, etnis dan kecemburuan sosial merupakan tantangan pula untuk mewujudkan sistem politik yang stabil transparan dan aemokratis. Banyaknya kasus yang lebih mengedepankan kepentingan politik daripada penegakan supremasi hukum dan penghargaan atas hak asasi manusia serta persatuan dan kesatuan bangsa, merupakan contoh betapa kerasnya usaha yang harus diperjuangkan dalam mempercepat proses penegakkan demokrasi yang benar. Oleh karena itu diperlukan karakter budaya politik dan tingkat pendidikan politik yang representatif dapat menjadi faktor penting terwujudnya kehidupan demokrasi yang bermartabat.
Strategi Kebijakan Untuk mengatasi permasalahan dan tantangan yang dihadapi, maka strategi kebijakan pembangunan politik yang ditetapkan adalah
(a) fasilitasi penyeienggaraan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif;
(b) peningkatan partisipasi politik masyarakat, dengan meningkatkan keikutsertaan rakyat dalam proses penentuan keputusan oan kebijakan daerah;
(c) peningkatan peran dan fungsi lembaga legislatif, sehingga lebih mampu melaksanakan kegiatan sesuai dengan fungsinya;
(d) mendukung peiaksanaan/ penyeienggaraan Pemiiu yang lebih demokratis, jujur dan adil dalam rangka penegakan kedaulatan rakyat di segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan dan Sasaran Tnjuan pembangunan politik adalah menciptakan stabilitas politik yang kondusif bagi terselenggaranya pembangunan di segala bidang, dengan menciptakan kehidupan politik yang dinamis dan mampu mengakomodasikan setiap perubahan kepentingan serta aspirasi rakyat dan perkembangan lingkungan strategis regional maupun nasional.
Sasaran pembangunan politik Jawa Tengah adalah:
(a) terwujudnya partisipasi dan kesadaran masyarakat yang lebih baik dalam proses – proses politik dengan berlandaskan etika dan morai yang menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran serta keadilan;
(b) terwujudnya kemandirian partai politik dalam memperjuangkan aspirasi rakyat;
(c) terwujudnya kehidupan kepartaian yang saling menghormati keberagaman aspirasi partai politik:
(d) meningkatnya efektivitas peran lembaga legislatif sehingga lebih mampu melaksanakan kegiatan sesuai dengan fungsinya;
(e) terselenggaranya kehidupan politik yang demokratis ‘dalam rangka perwujudan kedaulatan rakyat.
Program Pembangunan
Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik Rakyat dan Pengembangan Sistem Politik Program ini bertujuan menfasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik rakyat dan pengembangan Sistem politik yang dapat meningkatkan kesadaran serta pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban politiknya dalam berbagai segi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kegiatannya meliputi:
(1) fasilitasi bagi partai politik dan organisasi kemasyarakatan untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan . kader-kadernya;
(2) fasilitasi pendidikan politik dan pengembangan budaya politik;
(3) fasilitasi terhadap pembenahan secara sistematik ketembagaan, tata kerja, personil, dan proses yang terjadi baik di tingkat suprastruktur politik maupun di tingkat infrastruktur politik;
(4) pengembangan pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui penegakan hukum secara adil dan konsisten sebagai cermin pengembangan etika politik dan budaya politik yang positif – konstruktif.
Peningkatan Peran Lembaga Legislatif Program ini bertujuan untuk meningkatkan peran lembaga legislatif sebagai institusi politik yang mampu menjabarkan aspirasi rakyat, terciptanya mekanisme kontrol yang efektif, mendorong proses demokratisasi serta menciptakan iklim yang mendukung terwujudnya sikap keterbukaan dan tanggungjawab.
Program ini meliputi kegiatan:
(1) peningkatan peran lembaga egislatif secara proporsional dan lebih peka, inovatif, aspiratif terhadap keinginan masyarakat; dan
(2) peningkatan peran lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi kontrol.
Fasilitasi/Dukungan Penyelenggaraan Pemilu 2004 dan Sosialisasi Sistem Pemilu Program ini bertujuan untuk mendukung peningkatan Penyelenggaraan pemilihan umum dengan memberikan peran yang ebih efektif kepada organisasi peserta pemilihan umum, baik dalam perencanaan. pelaksanaan maupun pengawasan di daerah, serta sosialisasi sistem Pemilu yang telah disepakati kepada masyarakat.
Program ini meliputi kegiatan:
(1) Penyelenggaraan pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan prinsip jujur , adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia;
(2) peningkatan sarana dan prasarana pemilihan umum yang representatif;
(3) peningkatan infrastruktur komunikasi dalam mendukung kualitas Penyelenggaraan pemilihan umum.
sumber :
- www.google.com
- www.jawatengah.go.id
Keadaan Dewasa ini Meskipun demokrasi telah dibuka secara luas sejalan dengan bergulirnya proses reformasi, perkembangan demokrasi belum terarah secara baik dan aspirasi masyarakat belum terserap secara maksimal. Distorsi atas aspirasi, kepentingan, dan kekuasaan rakyat masih sangat terasa dalam kehidupan politik, baik dari segi politik, penyelenggara pemerintah, maupun kelompok-kelompok kepentingan. Di lain pihak, institusi pemerintah tidak jarang berada pada posisi tidak berdaya menghadapi kebebasan yang terkadang melebihi batas kepatutan, sebab walaupun kebebasan yang berlebihan tersebut bersifat kontekstual dan polanya tidak melembaga, cenderung mengarah pola tindakan anarkis. Demikian pula dengan potensi kemajemukan masyarakat Jawa Tengah yang didalammya mengandung benih konflik sosial dan sara. Kasus-kasus pemilihan pimpinan daerah sampai pemilihan Kepala Desa memunculkan pertengkaran warga diberbagai daerah menjadi ancaman bagi keutuhan persatuan serta kesatuan masyarakat. Kondisi ini merupakan tantangan yang perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjub dengan cepat, tepat serta menyentuh substansi permasalahannya.
Tumbuh dan berkembangnya partai politik dan organisasi massa yang berorientasi penonjolan agama, etnis dan kecemburuan sosial merupakan tantangan pula untuk mewujudkan sistem politik yang stabil transparan dan aemokratis. Banyaknya kasus yang lebih mengedepankan kepentingan politik daripada penegakan supremasi hukum dan penghargaan atas hak asasi manusia serta persatuan dan kesatuan bangsa, merupakan contoh betapa kerasnya usaha yang harus diperjuangkan dalam mempercepat proses penegakkan demokrasi yang benar. Oleh karena itu diperlukan karakter budaya politik dan tingkat pendidikan politik yang representatif dapat menjadi faktor penting terwujudnya kehidupan demokrasi yang bermartabat.
Strategi Kebijakan Untuk mengatasi permasalahan dan tantangan yang dihadapi, maka strategi kebijakan pembangunan politik yang ditetapkan adalah
(a) fasilitasi penyeienggaraan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif;
(b) peningkatan partisipasi politik masyarakat, dengan meningkatkan keikutsertaan rakyat dalam proses penentuan keputusan oan kebijakan daerah;
(c) peningkatan peran dan fungsi lembaga legislatif, sehingga lebih mampu melaksanakan kegiatan sesuai dengan fungsinya;
(d) mendukung peiaksanaan/ penyeienggaraan Pemiiu yang lebih demokratis, jujur dan adil dalam rangka penegakan kedaulatan rakyat di segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan dan Sasaran Tnjuan pembangunan politik adalah menciptakan stabilitas politik yang kondusif bagi terselenggaranya pembangunan di segala bidang, dengan menciptakan kehidupan politik yang dinamis dan mampu mengakomodasikan setiap perubahan kepentingan serta aspirasi rakyat dan perkembangan lingkungan strategis regional maupun nasional.
Sasaran pembangunan politik Jawa Tengah adalah:
(a) terwujudnya partisipasi dan kesadaran masyarakat yang lebih baik dalam proses – proses politik dengan berlandaskan etika dan morai yang menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran serta keadilan;
(b) terwujudnya kemandirian partai politik dalam memperjuangkan aspirasi rakyat;
(c) terwujudnya kehidupan kepartaian yang saling menghormati keberagaman aspirasi partai politik:
(d) meningkatnya efektivitas peran lembaga legislatif sehingga lebih mampu melaksanakan kegiatan sesuai dengan fungsinya;
(e) terselenggaranya kehidupan politik yang demokratis ‘dalam rangka perwujudan kedaulatan rakyat.
Program Pembangunan
Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik Rakyat dan Pengembangan Sistem Politik Program ini bertujuan menfasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik rakyat dan pengembangan Sistem politik yang dapat meningkatkan kesadaran serta pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban politiknya dalam berbagai segi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kegiatannya meliputi:
(1) fasilitasi bagi partai politik dan organisasi kemasyarakatan untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan . kader-kadernya;
(2) fasilitasi pendidikan politik dan pengembangan budaya politik;
(3) fasilitasi terhadap pembenahan secara sistematik ketembagaan, tata kerja, personil, dan proses yang terjadi baik di tingkat suprastruktur politik maupun di tingkat infrastruktur politik;
(4) pengembangan pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui penegakan hukum secara adil dan konsisten sebagai cermin pengembangan etika politik dan budaya politik yang positif – konstruktif.
Peningkatan Peran Lembaga Legislatif Program ini bertujuan untuk meningkatkan peran lembaga legislatif sebagai institusi politik yang mampu menjabarkan aspirasi rakyat, terciptanya mekanisme kontrol yang efektif, mendorong proses demokratisasi serta menciptakan iklim yang mendukung terwujudnya sikap keterbukaan dan tanggungjawab.
Program ini meliputi kegiatan:
(1) peningkatan peran lembaga egislatif secara proporsional dan lebih peka, inovatif, aspiratif terhadap keinginan masyarakat; dan
(2) peningkatan peran lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi kontrol.
Fasilitasi/Dukungan Penyelenggaraan Pemilu 2004 dan Sosialisasi Sistem Pemilu Program ini bertujuan untuk mendukung peningkatan Penyelenggaraan pemilihan umum dengan memberikan peran yang ebih efektif kepada organisasi peserta pemilihan umum, baik dalam perencanaan. pelaksanaan maupun pengawasan di daerah, serta sosialisasi sistem Pemilu yang telah disepakati kepada masyarakat.
Program ini meliputi kegiatan:
(1) Penyelenggaraan pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan prinsip jujur , adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia;
(2) peningkatan sarana dan prasarana pemilihan umum yang representatif;
(3) peningkatan infrastruktur komunikasi dalam mendukung kualitas Penyelenggaraan pemilihan umum.
sumber :
- www.google.com
- www.jawatengah.go.id
Rabu, 02 Maret 2011
Dampak dari Korupsi
Korupsi dapat berdampak sangat luas, terutama bagi kehidupan masyarakat miskin di desa dan kota. Awal mulanya, korupsi menyebabkan Anggaran Pembangunan dan Belanja Nasional kurang jumlahnya. Untuk mencukupkan anggaran pembangunan, pemerintah pusat menaikkan pendapatan negara, salah satunya contoh dengan menaikkan harga BBM. Pemerintah sama sekali tidak mempertimbangkan akibat dari adanya kenaikan BBM tersebut ; harga-harga kebutuhan pokok seperti beras semakin tinggi ; biaya pendidikan semakin mahal, dan pengangguran bertambah.
Tanpa disadari, masyarakat miskin telah menyetor 2 kali kepada para koruptor. Pertama, masyarakat miskin membayar kewajibannya kepada negara lewat pajak dan retribusi, misalnya pajak tanah dan retribusi puskesmas. Namun oleh negara hak mereka tidak diperhatikan, karena “duitnya rakyat miskin” tersebut telah dikuras untuk kepentingan pejabat. Kedua, upaya menaikkan pendapatan negara melalui kenaikan BBM, masyarakat miskin kembali “menyetor” negara untuk kepentingan para koruptor, meskipun dengan dalih untuk subsidi rakyat miskin. Padahal seharusnya negara meminta kepada koruptor untuk mengembalikan uang rakyat yang mereka korupsi, bukan sebaliknya, malah menambah beban rakyat miskin.
Realitas kemiskinan yang menimpa perempuan, selama ini tidak pernah menjadi perhatian para pejabat kita yang korup. Kesejahteraan perempuan masih diabaikan, padahal negara menjamin kesamaan hak bagi seluruh warga negara, baik laki-laki maupun perempuan (Pasal 27 UUD 1945). Akibatnya, kesejahteraan perempuan tidak pernah meningkat, mereka tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan, seperti periksa hamil gratis dan mendapatkan layanan KB gratis, mendapatkan beasiswa. Mereka semakin terpuruk, sementara para pejabat semakin kaya. Sebagai korban, perempuan tidak mampu berbuat apa-apa. Perempuan, tidak lagi menikmati fasilitas kesehatan dan pendidikan, sebagai layanan dasar yang harus dipenuhi negara. Di bidang kesehatan, perempuan harus mengeluarkan biaya mahal untuk berobat, karena negara tidak menyediakan dana untuk layanan kesehatan yang murah dan berkwalitas.
Fenomena korupsi terjadi mulai dari pejabat di Pusat (Jakarta), sampai pamong di tingkat desa atau dusun. Pejabat tidak lagi memiliki kepedulian terhadap masyarakat miskin yang terus menerus menderita. Pejabat tanpa rasa salah dan malu terus menerus menyakiti hati rakyatnya. Bahkan disaat Presiden SBY memerangi setan korupsi ini, DPR dengan entengnya justeru meminta Dana Serap Aspirasi. Ini menjadi bukti dan tanda bahwa korupsi adalah budaya, bukan aib yang memalukan. Pemerintah yang seharusnya menjadi mandat rakyat untuk memajukan pembangunan dan mensejahterakan rakyatnya justeru seperti “Antara Ada Dan Tiada “. Masyarakat bingung dan saya sendiri sempat merinding bulu kuduk ketika hampir setiap pagi di berita-berita media eletronik maupun media cetak tertulis dan tersiar banyak pejabat yang ditahan karena diduga sebagai pelaku korupsi. Bahkan di kota kita tercinta ini, masih segar dalam ingatan kita yaitu korupsi di tubuh Dinas Kesehatan Promal melalui pengadaan Alkes.
sumber : www.google.com
Global Warming
Global warming adalah suatu peristiwa yang disebabkan meningkatnya efek rumah kaca (green house effect). Sebenarnya efek rumah kaca bukanlah suatu hal yang buruk, justru dengan adanya efek rumah kaca bumi kita bisa tetap hangat, bahkan memungkinkan kita bisa survive hingga sekarang.
Kamu bisa mengibaratkan bumi kita seperti mobil yang sedang diparkir dalam cuaca yang cerah. Kamu pasti akan berpikir bahwa temperature di dalam mobil pasti akan lebih panas dibandingkan temperature di luar mobil. Sinar matahari memasuki mobil tersebut melalui celah-celah pada kaca jendela dan secara otomatis panas dari sinar matahari akan diserap oleh jok, karpet, dashboard serta benda-benda lain yang berada di dalam mobil. Ketika semua objek tersebut melepaskan kembali panas yang diserapnya, tidak semua panas tersebut akan bisa keluar melalui celah jendela, sebagian justru akan dipantulkan kembali- panas tersebut akan diradiasikan kembali oleh benda-benda yang ada di dalam mobil dengan panjang gelombang yang berbeda-beda. Sehingga sejumlah energy panas akan tetap tinggal di dalam mobil, dan hanya sebagian kecil dari energy tersebut yang bisa melepaskan diri. Pada akhirnya, mobil tersebut akan mengalami peningkatan temperature secara berkala, semakin lama akan semakin panas.
Ketika cahaya matahari mengenai atmosfer serta permukaan bumi, sekitar 70% dari energi tersebut tetap tinggal di bumi, diserap oleh tanah, lautan, tumbuhan serta benda-benda lainnya. 30 % sisanya dipantulkan kembali melalui awan, hujan serta permukaan reflektif lainnya. Tetapi panas yang 70 % tersebut tidak selamanya ada di bumu, karena bila demikian maka suatu saat bumi kita akan menjadi “bola api”). Benda-benda di sekitar planet yang menyerap cahaya matahari seringkali meradiasikan kembali panas yang diserapnya. Sebagian panas tersebut masuk ke ruang angkasa, tinggal di sana dan akan dipantulkan kembali ke bawah permukaan bumi ketika mengenai zat yang berada di atmosfer, seperti karbon dioksida, gas metana dan uap air. Panas tersebut yang membuat permukaan bumi tetap hangat dari pada di luar angkasa, karena energy lebih banyak yang terserap dibandingkan dengan yang dipantulkan kembali. Itulah peristiwa yang disebut dengan efek rumah kaca (green house effect).
efek rumah kaca adalah seperti yang diuraikan diatas, bahwa konsentrasi CO2 yang tebal diatmosfer bumi menyebabkan emisi panas yang dikeluarkan oleh makhluk ataupun benda lain di muka bumi tidak dapat dilepaskan sehingga suhu bertambah panas di didalam linkungan bumi. efek berantainya adalah apabila ketebalan mencapai batas limit maka sinar matahari tidak akan mamapu lagi menembus sampai kepermukaan bumi.
logikanya apabila konsentrasi sudah mencapai titik jenuh tersebut maka bumi akan mengalami gelap karena radiasi panas tidak mampu menembus bumi akibat dipantulkannya kembali keluar angkasa.
dengan demikian maka suhu bumi akan turun drastis dan permukaan air akan membeku.
efek lain dari emisi gas rumah kaca adalah hewan & ikan dibumi akan mengalami kerusakan jaringan dan reproduksi, kerabang telur ayam akan susah terbentuk telur ikan akan pecah sebelum diselaputi lendir pelindung. sehingga populasi hewan dan ikan akan menurun bahkan musnah.
tumbuhan yang sebetulnya memerlukan CO2 untuk fotosintesis justru tidak dapat melakukan fungsi tersebut dikarenakan sel fotosintesis pada daun tertutup jelaga yang merupakan efek samping dari CO2, pada permukaan daun akan timbul kutikula daun atau bintil bintil daun, itu seperti kanker pada hewan atau manusia.
ganggang & fitoplankton pun setali tiga uang dengan tumbuhan besar, sel fotosintesis tidak akan berfungsi.
yang jelas apapun bila tidak sesuai ukuran akan mengakibatkan kerusakan.
coba bila anda makan sesuai porsi dengan makan yng berlebih sampai kekenyangan, maka akan jelas efeknya.
makan sesuai porsi akan jadi sehat. makan berlebih perut jadi sakit dan kelanjutannya keorgan lainnya. demikian juga emisi gas rumah kaca (CO2) bila berlebihan akan menimbulkan penyakit, tetapi bila sesuai porsi akan membuat sehat tumbuhan dan bumi.
logikanya apabila konsentrasi sudah mencapai titik jenuh tersebut maka bumi akan mengalami gelap karena radiasi panas tidak mampu menembus bumi akibat dipantulkannya kembali keluar angkasa.
dengan demikian maka suhu bumi akan turun drastis dan permukaan air akan membeku.
efek lain dari emisi gas rumah kaca adalah hewan & ikan dibumi akan mengalami kerusakan jaringan dan reproduksi, kerabang telur ayam akan susah terbentuk telur ikan akan pecah sebelum diselaputi lendir pelindung. sehingga populasi hewan dan ikan akan menurun bahkan musnah.
tumbuhan yang sebetulnya memerlukan CO2 untuk fotosintesis justru tidak dapat melakukan fungsi tersebut dikarenakan sel fotosintesis pada daun tertutup jelaga yang merupakan efek samping dari CO2, pada permukaan daun akan timbul kutikula daun atau bintil bintil daun, itu seperti kanker pada hewan atau manusia.
ganggang & fitoplankton pun setali tiga uang dengan tumbuhan besar, sel fotosintesis tidak akan berfungsi.
yang jelas apapun bila tidak sesuai ukuran akan mengakibatkan kerusakan.
coba bila anda makan sesuai porsi dengan makan yng berlebih sampai kekenyangan, maka akan jelas efeknya.
makan sesuai porsi akan jadi sehat. makan berlebih perut jadi sakit dan kelanjutannya keorgan lainnya. demikian juga emisi gas rumah kaca (CO2) bila berlebihan akan menimbulkan penyakit, tetapi bila sesuai porsi akan membuat sehat tumbuhan dan bumi.
jadi yang jelas akibat global warming yang disebabkan efek rumah kaca bukan akan menambah jumlah ikan karena air yng semakin banyak dan tumbuhan bukannya menghasilkan oksigen bertambah banyak karena berlebihannya CO2.
efekrumahkaca itu tidak berbanding lurus dengan melimpahnya sinar matahari.
rasa hangat & panas yang kita rasakan itu bukan dari sinar matahari tapi dari emisi/radiasi yang terjebak dibawah permukaan gas CO2 yg tebal.
perlu dicatat emisi,radiasi dan sinar itu hal yang berbeda.
sinar matahari kebumi membawa serta radiasi dan emisi (emisi adalah efek hasil pemanasan yang berupa gas, sedangkan radiasi dihasilkan akibat tidak stabilnya elektron akibat tumbukan antara elektron yang akan menimbulkan pemanbahan atau pengurangan jumlahnya untuk mencapai kesetabilan, tetapi hal ini juga mempengaruhi inti atomnya, akibatnya akan mengeluarkan sinar seperti alfa, gama, beta, ultraviolet, X, dll).
Jadi jelasnya bumi kita ini harus dirawat dikelola dengan bijaksana agar terus seimbang.
karena ketidak seimbangan akan mengakibatkan petaka bukan manfaat.
efekrumahkaca itu tidak berbanding lurus dengan melimpahnya sinar matahari.
rasa hangat & panas yang kita rasakan itu bukan dari sinar matahari tapi dari emisi/radiasi yang terjebak dibawah permukaan gas CO2 yg tebal.
perlu dicatat emisi,radiasi dan sinar itu hal yang berbeda.
sinar matahari kebumi membawa serta radiasi dan emisi (emisi adalah efek hasil pemanasan yang berupa gas, sedangkan radiasi dihasilkan akibat tidak stabilnya elektron akibat tumbukan antara elektron yang akan menimbulkan pemanbahan atau pengurangan jumlahnya untuk mencapai kesetabilan, tetapi hal ini juga mempengaruhi inti atomnya, akibatnya akan mengeluarkan sinar seperti alfa, gama, beta, ultraviolet, X, dll).
Jadi jelasnya bumi kita ini harus dirawat dikelola dengan bijaksana agar terus seimbang.
karena ketidak seimbangan akan mengakibatkan petaka bukan manfaat.
Bumi Tanpa Efek Rumah Kaca
bumi kita tanpa efek rumah kaca, maka bumi akan seperti planet Mars. Mars tidak memiliki atmosfer yang cukup tebal untuk mempertahankan panas Matahari, di sana sangat dingin. Sehingga tidak memungkinkan adanya kehidupan.
sumber : www.google.com
DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN
Pencemaran lingkungan berakibat terhadap kesehatan manusia,tata kehidupan, pertumbuhan flora dan fauna yang berada dalam jangkauan pencemaran. Gejala pencemaran dapat terlihat pada jangka waktu singkat maupun panjang, yaitu pada tingkah laku dan pertumbuhan. Pencemaran dalam waktu relatif singkat, terjadi seminggu sampai dengan setahun sedangkan pencemaran dalam jangka panjang terjadi setelah masa 20 tahun atau lebih.
Gejala pencemaran yang terjadi dalam waktu singkat dapat diatasi dengan melihat sumber pencemaran lalu mengendalikannya. Tanda-tanda pencemaran ini gampang terlihat pada komponen lingkungan yang terkena pencemaran. Berbeda halnya dengan pencemaran yang terjadi dalam waktu yang cukup lama. Bahan pencemar sedikit demi sedikit berakumulasi.
Dampak pencemaran semula tidak begitu kelihatan. Namun setelah menjalani waktu yang relatif panjang dampak pencemaran kelihatan nyata dengan berbagai akibat yang ditimbulkan. Unsur-unsur lingkungan,mengalami perubahan kehidupan habitat. Tanaman yang semula hidup cukup subur menjadi gersang dan digantikan dengan tanaman lain. Jenis binatang tertentu yang semula berkembang secara wajar beberapa tahun kemudian menjadi langka, karena mati atau mencari tempat lain.
Kondisi kesehatan manusia juga menunjukkan perubahan; misalnya, timbul penyakit baru yang sebelumnya tidak ada.Kondisi air, mikroorganisme, unsur hara dan nilai estetika mengalami perubahan yang cukup menyedihkan.
Bahan pencemar yang terdapat dalam limbah industri ternyata telah memberikan dampak serius mengancam satu atau lebih unsur lingkungan: Jangkauan pencemar dalam jangka pendek maupun panjang tergantung pada sifat limbah,jenis, volume limbah, frekuensinya dan lamanya limbah berperan.
sumber : www.google.com
sumber : www.google.com
ILLEGAL LOGGING
Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.
Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.
Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang menganggap sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.
Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010.
Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.
Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar (Antara, 2004).
Penyebab
Penyebab terjadinya illegal logging di setiap daerah provinsi di negara ini, sehingga berdampak negatif terhadap Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), merupakan buntut dari lemahnya penanganan aparat penegakan hukum dalam menangani kasus pembalakan hutan.
Hal itu ditegaskan Project Director Unit Manajemen Leuser (UML), Prof DR M Ali Basyah Amin MA dalam acara lokakarya di Tiara Konvention Medan, Sumatera Utara (Sumut), dengan thema, "Pemberantasan Illegal Logging di Kawasan Ekosistem Leuser".
"Di sini saya tidak menuding atau menyatakan siapa yang salah di balik kehancuran penyangga kehidupan makhluk hidup, terutama manusia. Namun perlu disadari, kehancuran yang terjadi merupakan buntut dari lemahnya penanganan aparat penegak hukum dalam menangani masalah illegal logging," ujar Ali Basyah, Sabtu (28/8) kemarin.
Menurut Ali Basyah, lemahnya penegakan hukum itu terdapat dalam kepengurusan izin pemilik potong kayu hotan (IPKH), yang ditengarai sering melakukan penebangan secara sembarangan dan terindikasi tanpa izin. "Selain itu juga sering terlihat dari adanya surat izin pembelian kayu hasil dari illegal logging, yakni barang sitaan. Keadaan ini perlu disadari untuk dijadikan masukan kepada pemerintah, sehingga masalah illegal logging dapat diatasi," sebutnya.
Sekretaris Menko polkam, Laksamana Muda TNI Joko Sumarono menjelaskan, perlu dilakukan penyusunan mekanisme di antara sejumlah pihak terkait, instansi maupun organisasi dalam menggalakkan operasi untuk memberantas pelaku illegal lo ging.
"Tidak terlepas dari organisasi maupun instansi terkait, perlu dilibatkan masyarakat dalam upaya pemberantasan ini. Setidaknya masyarakat turut dilibatkan untuk melakukan pengamanan untuk melindungi hutan. Upaya-upaya sosialisasi juga harus digalakkan," jelasnya.
Dampak
Penebangan hutan secara ilegal itu sangat berdampak terhadap keadaan ekosistem di Indonesia. Penebangan memberi dampak yang sangat merugikan masyarakat sekitar, bahkan masyarakat dunia. Kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan hutan tidak hanya kerusakan secara nilai ekonomi, akan tetapi juga mengakibatkan hilangnya nyawa yang tidak ternilai harganya. Adapun dampak-dampak Illegal Logging sebagai berikut.
Pertama, dampak yang sudah mulai terasa sekarang ini adalah pada saat musim hujan wilayah Indonesia sering dilanda banjir dan tanah longsor. Menurut kompas, pada tahun 2007 Indonesia telah mengalami 236 kali banjir di 136 kabupaten dan 26 propinsi, disamping itu juga terjadi 111 kejadian longsor di 48 kabupaten dan 13 propinsi.
Banjir dan tanah longsor di Indonesia telah memakan korban harta dan jiwa yang sangat besar. Kerusakan lingkungan yang paling terlihat yaitu di daerah Sumatera yang baru saja dilanda banjir badang dan tanah longsong sangat parah. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang kehilangan harta benda, rumah, dan sanak saudara mereka akibat banjir dan tanah longsor. Bahkan menurut Kompas, di Indonesia terdapat 19 propinsi yang lahan sawahnya terendam banjir dan 263.071 hektar sawah terendam dan gagal panen.
Banjir dan tanah longsor ini terjadi akibat dari Illegal Logging di Indonesia. Hutan yang tersisa sudah tidak mampu lagi menyerap air hujan yang turun dalam curah yang besar, dan pada akhirnya banjir menyerang pemukiman penduduk. Para pembalak liar hidup di tempat yang mewah, sedangkan masyarakat yang hidup di daerah dekat hutan dan tidak melakukan Illegal Logging hidup miskin dan menjadi korban atas perbuatan biadap para pembalak liar. Hal ini merupakan ketidakadilan sosial yang sangat menyakitkan masyarakat.
Kedua, Illegal Logging juga mengakibatkan berkurangnya sumber mata air di daerah perhutanan. Pohon-pohon di hutan yang biasanya menjadi penyerap air untuk menyediakan sumber mata air untuk kepentingan masyarakat setempat, sekarang habis dilalap para pembalak liar. Hal ini mengakibatkan masyarakat di daerah sekitar hutan kekurangan air bersih dan air untuk irigasi. Menurut kompas, pada tahun 2007 ini tercatat 78 kejadian kekeringan yang tersebar di 11 propinsi dan 36 kabupaten.
Ketiga, semakin berkurangnya lapisan tanah yang subur. Lapisan tanah yang subur sering terbawa arus banjir yang melanda Indonesia. Akibatnya tanah yang subur semakin berkurang. Jadi secara tidak langsung Illegal Logging juga menyebabkan hilangnya lapisan tanah yang subur di daerah pegunungan dan daerah sekitar hutan.
Keempat, Illegal Logging juga membawa dampak musnahnya berbagai fauna dan flora, erosi, konflik di kalangan masyarakat, devaluasi harga kayu, hilangnya mata pencaharian, dan rendahnya pendapatan negara dan daerah dari sektor kehutanan, kecuali pemasukan dari pelelangan atas kayu sitaan dan kayu temuan oleh pihak terkait. Hingga tahun 2005, setiap tahun negara dirugikan Rp 50,42 triliun dari penebangan liar dan sekitar 50 persen terkait dengan penyelundupan kayu ke luar negeri.
Semakin langkanya orang utan juga merupakan dampak dari adanya Illegal Logging yang semakin marak di Indonesia. Krisis ekonomi tergabung dengan bencana-bencana alam dan Illegal Logging oleh manusia membawa orang utan semakin terancam punah. Selama 20 puluh tahun belakangan ini kira-kira 80% hutan tempat orang utan tinggal sudah hilang. Pada waktu kebakaran hutan tahun 1997-1998 kurang lebih sepertiga dari jumlah orang utan liar dikorbankan juga. Tinggal kira-kira 12.000 sampai 15.000 ekor orang utan di pulau Borneo (dibandingkan dengan 20.000 pada tahun 1996), dan kira-kira 4.000 sampai 6.000 di Sumatra (dibandingkan dengan 10.000 pada tahun 1996). Menurut taksiran para ahli, orang utan liar bisa menjadi punah dalam jangka waktu sepuluh tahun lagi. Untuk kesekian kalinya masyarakat dan flora fauna yang tidak bersalah menjadi korban Illegal Logging. Ini akan menjadi pelajaran yang berharga bagi pemerintah dan masyarakat agar ikut aktif dalam mengatasi masalah Illegal Logging di Indonesia.
Kelima, dampak yang paling kompleks dari adanya Illegal Logging ini adalah global warming yang sekarang sedang mengancam dunia dalam kekalutan dan ketakutan yang mendalam. Bahkan di Indonesia juga telah megalami dampak global warming yang dimulai dengan adanya tsunami pada tahun 2004 di Aceh yang menewaskan ratusan ribu orang di Indonesia dan negara-negara tetangga.
Global warming membawa dampak seringnya terjadi bencana alam di Indonesia, seperti angin puyuh, seringnya terjadi ombak yang tinggi, dan sulitnya memprediksi cuaca yang mengakibatkan para petani yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia sering mengalami gagal panen. Global warming juga mengakibatkan semakin tingginya suhu dunia, sehingga es di kutub mencair yang mengakibatkan pulau-pulau di dunia akan semakin hilang terendan air laut yang semakin tinggi volumenya. Global warming terjadi oleh efek rumah kaca dan kurangnya daerah resapan CO2 seperi hutan. Hutan di Indonesia yang menjadi paru-paru dunia telah hancur oleh ulah para pembalak liar, maka untuk itu kita harus bersama-sama membangun hutan kita kembali dan memusnahkan para pembalak liar yang berupaya menghancurkan dunia.
Dikutip : www.wikipedia.com
Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.
Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.
Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang menganggap sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.
Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010.
Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.
Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar (Antara, 2004).
Penyebab
Penyebab terjadinya illegal logging di setiap daerah provinsi di negara ini, sehingga berdampak negatif terhadap Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), merupakan buntut dari lemahnya penanganan aparat penegakan hukum dalam menangani kasus pembalakan hutan.
Hal itu ditegaskan Project Director Unit Manajemen Leuser (UML), Prof DR M Ali Basyah Amin MA dalam acara lokakarya di Tiara Konvention Medan, Sumatera Utara (Sumut), dengan thema, "Pemberantasan Illegal Logging di Kawasan Ekosistem Leuser".
"Di sini saya tidak menuding atau menyatakan siapa yang salah di balik kehancuran penyangga kehidupan makhluk hidup, terutama manusia. Namun perlu disadari, kehancuran yang terjadi merupakan buntut dari lemahnya penanganan aparat penegak hukum dalam menangani masalah illegal logging," ujar Ali Basyah, Sabtu (28/8) kemarin.
Menurut Ali Basyah, lemahnya penegakan hukum itu terdapat dalam kepengurusan izin pemilik potong kayu hotan (IPKH), yang ditengarai sering melakukan penebangan secara sembarangan dan terindikasi tanpa izin. "Selain itu juga sering terlihat dari adanya surat izin pembelian kayu hasil dari illegal logging, yakni barang sitaan. Keadaan ini perlu disadari untuk dijadikan masukan kepada pemerintah, sehingga masalah illegal logging dapat diatasi," sebutnya.
Sekretaris Menko polkam, Laksamana Muda TNI Joko Sumarono menjelaskan, perlu dilakukan penyusunan mekanisme di antara sejumlah pihak terkait, instansi maupun organisasi dalam menggalakkan operasi untuk memberantas pelaku illegal lo ging.
"Tidak terlepas dari organisasi maupun instansi terkait, perlu dilibatkan masyarakat dalam upaya pemberantasan ini. Setidaknya masyarakat turut dilibatkan untuk melakukan pengamanan untuk melindungi hutan. Upaya-upaya sosialisasi juga harus digalakkan," jelasnya.
Dampak
Penebangan hutan secara ilegal itu sangat berdampak terhadap keadaan ekosistem di Indonesia. Penebangan memberi dampak yang sangat merugikan masyarakat sekitar, bahkan masyarakat dunia. Kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan hutan tidak hanya kerusakan secara nilai ekonomi, akan tetapi juga mengakibatkan hilangnya nyawa yang tidak ternilai harganya. Adapun dampak-dampak Illegal Logging sebagai berikut.
Pertama, dampak yang sudah mulai terasa sekarang ini adalah pada saat musim hujan wilayah Indonesia sering dilanda banjir dan tanah longsor. Menurut kompas, pada tahun 2007 Indonesia telah mengalami 236 kali banjir di 136 kabupaten dan 26 propinsi, disamping itu juga terjadi 111 kejadian longsor di 48 kabupaten dan 13 propinsi.
Banjir dan tanah longsor di Indonesia telah memakan korban harta dan jiwa yang sangat besar. Kerusakan lingkungan yang paling terlihat yaitu di daerah Sumatera yang baru saja dilanda banjir badang dan tanah longsong sangat parah. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang kehilangan harta benda, rumah, dan sanak saudara mereka akibat banjir dan tanah longsor. Bahkan menurut Kompas, di Indonesia terdapat 19 propinsi yang lahan sawahnya terendam banjir dan 263.071 hektar sawah terendam dan gagal panen.
Banjir dan tanah longsor ini terjadi akibat dari Illegal Logging di Indonesia. Hutan yang tersisa sudah tidak mampu lagi menyerap air hujan yang turun dalam curah yang besar, dan pada akhirnya banjir menyerang pemukiman penduduk. Para pembalak liar hidup di tempat yang mewah, sedangkan masyarakat yang hidup di daerah dekat hutan dan tidak melakukan Illegal Logging hidup miskin dan menjadi korban atas perbuatan biadap para pembalak liar. Hal ini merupakan ketidakadilan sosial yang sangat menyakitkan masyarakat.
Kedua, Illegal Logging juga mengakibatkan berkurangnya sumber mata air di daerah perhutanan. Pohon-pohon di hutan yang biasanya menjadi penyerap air untuk menyediakan sumber mata air untuk kepentingan masyarakat setempat, sekarang habis dilalap para pembalak liar. Hal ini mengakibatkan masyarakat di daerah sekitar hutan kekurangan air bersih dan air untuk irigasi. Menurut kompas, pada tahun 2007 ini tercatat 78 kejadian kekeringan yang tersebar di 11 propinsi dan 36 kabupaten.
Ketiga, semakin berkurangnya lapisan tanah yang subur. Lapisan tanah yang subur sering terbawa arus banjir yang melanda Indonesia. Akibatnya tanah yang subur semakin berkurang. Jadi secara tidak langsung Illegal Logging juga menyebabkan hilangnya lapisan tanah yang subur di daerah pegunungan dan daerah sekitar hutan.
Keempat, Illegal Logging juga membawa dampak musnahnya berbagai fauna dan flora, erosi, konflik di kalangan masyarakat, devaluasi harga kayu, hilangnya mata pencaharian, dan rendahnya pendapatan negara dan daerah dari sektor kehutanan, kecuali pemasukan dari pelelangan atas kayu sitaan dan kayu temuan oleh pihak terkait. Hingga tahun 2005, setiap tahun negara dirugikan Rp 50,42 triliun dari penebangan liar dan sekitar 50 persen terkait dengan penyelundupan kayu ke luar negeri.
Semakin langkanya orang utan juga merupakan dampak dari adanya Illegal Logging yang semakin marak di Indonesia. Krisis ekonomi tergabung dengan bencana-bencana alam dan Illegal Logging oleh manusia membawa orang utan semakin terancam punah. Selama 20 puluh tahun belakangan ini kira-kira 80% hutan tempat orang utan tinggal sudah hilang. Pada waktu kebakaran hutan tahun 1997-1998 kurang lebih sepertiga dari jumlah orang utan liar dikorbankan juga. Tinggal kira-kira 12.000 sampai 15.000 ekor orang utan di pulau Borneo (dibandingkan dengan 20.000 pada tahun 1996), dan kira-kira 4.000 sampai 6.000 di Sumatra (dibandingkan dengan 10.000 pada tahun 1996). Menurut taksiran para ahli, orang utan liar bisa menjadi punah dalam jangka waktu sepuluh tahun lagi. Untuk kesekian kalinya masyarakat dan flora fauna yang tidak bersalah menjadi korban Illegal Logging. Ini akan menjadi pelajaran yang berharga bagi pemerintah dan masyarakat agar ikut aktif dalam mengatasi masalah Illegal Logging di Indonesia.
Kelima, dampak yang paling kompleks dari adanya Illegal Logging ini adalah global warming yang sekarang sedang mengancam dunia dalam kekalutan dan ketakutan yang mendalam. Bahkan di Indonesia juga telah megalami dampak global warming yang dimulai dengan adanya tsunami pada tahun 2004 di Aceh yang menewaskan ratusan ribu orang di Indonesia dan negara-negara tetangga.
Global warming membawa dampak seringnya terjadi bencana alam di Indonesia, seperti angin puyuh, seringnya terjadi ombak yang tinggi, dan sulitnya memprediksi cuaca yang mengakibatkan para petani yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia sering mengalami gagal panen. Global warming juga mengakibatkan semakin tingginya suhu dunia, sehingga es di kutub mencair yang mengakibatkan pulau-pulau di dunia akan semakin hilang terendan air laut yang semakin tinggi volumenya. Global warming terjadi oleh efek rumah kaca dan kurangnya daerah resapan CO2 seperi hutan. Hutan di Indonesia yang menjadi paru-paru dunia telah hancur oleh ulah para pembalak liar, maka untuk itu kita harus bersama-sama membangun hutan kita kembali dan memusnahkan para pembalak liar yang berupaya menghancurkan dunia.
Dikutip : www.wikipedia.com
Jumat, 25 Februari 2011
DEMOKRASI
Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people.
1. Macam-Macam Demokrasi
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
- Demokrasi Langsung
- Demokrasi Tidak Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
- Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
- Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
- Demokrasi Formal
- Demokrasi Material
- Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
- Demokrasi Sistem Parlementer
- Demokrasi Sistem Presidensial
2. Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal
Inu Kencana Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu ; adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka, kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan..Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan..Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.
B. Proses Demokratisasi Menuju Masyarakat Madani (Civil Society)
1. Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public sphere) dalam mengemukakan pendapat, dan memiliki lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
Masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public sphere) dalam mengemukakan pendapat, dan memiliki lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
2. Kaitan antara Masyarakat Madani dengan Demokrasi
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi) menurut M. Dawam Rahadjo, bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya bersifat ko-eksistensi atau saling mendukung. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara wajar. Nurcholish Madjid memberikan penjelasan mengenai keterkaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi. Menurutnya, masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. Pemilu merupakan simbol bagi pelaksanaan demokrasi. Masyarakat madani merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu dengan lainnya. Masyarakat madani dan demokrasi menurut Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi) menurut M. Dawam Rahadjo, bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya bersifat ko-eksistensi atau saling mendukung. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara wajar. Nurcholish Madjid memberikan penjelasan mengenai keterkaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi. Menurutnya, masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. Pemilu merupakan simbol bagi pelaksanaan demokrasi. Masyarakat madani merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu dengan lainnya. Masyarakat madani dan demokrasi menurut Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.
C. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi)
Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1. Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
1. Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2. Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
3. P eriode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4. Periode 1998-sekarang( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. . Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. . Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun
HAK ASASI MANUSIA
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Contoh hak asasi manusia (HAM):
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk memperoleh pendidikan.
- Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan
KEWAJIBAN HAM YANG BERLAKU UMUM (GLOBAL)
- kewajiban untuk menghormati: semua kebijakan yang dikeluarkan harus di hormati oleh negara termasuk institusi dan aparatur negara. Hal ini dimaksudkan agar mereka tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar keutuhan dari individu atau kelompok; atau melanggar kemerdekaan seseorang.
- Kewajiban untuk melindungi: kewajiban dimana negara beserta aparatur negara wajib melakukan tindakan seperlunya untuk melindungi dan mencegah seorang individu atau kelompok untuk melanggar hak individu atau kelompok lainnya. Termasuk perlindungan atau pelanggaran terhadap kebebasan seseorang.
- Kewajiban untuk memenuhi: negara mempunyai kewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjamin setiap orang untuk memiliki hak hukum dalam memenuhi kebutuhan yang termasuk dalam instrumen HAM, dimana hak itu tidak dapat dipenuhi secara pribadi.
A.Latar Belakang
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang didasari oleh landasan idiil pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan nusantara. Ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B.Pokok – Pokok Pikiran
Bangsa Indonesia memerlukan keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional yang disebut ketahanan nasional yang didasarkan pada pokok – pokok pikiran: Manusia berbudaya, Tujuan nasional, Falsafah bangsa dan Ideologi Negara.
C.Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan kondisi kehidupan tersebut sejak dini dibina secara terus menerus dan sinergis mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah dan nasional.
D.Pengertian Konsepsi Ketahanan Nasional
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
E.Hakikat Tannas dan Konsepsi Tannas Indonesia
Hakikat tannas adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
F.Asas – Asas Tannas Indonesia
Asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku berdasarkan nilai – nilai pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara yangvterdiri dari:
1.Asas kesejahteraan dan keamanan
2.Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
3.Asas mawas kedalam dan mawas keluar
4.Asas kekeluargaan
G.Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai – nilai yang terkandung dalam landasan dan asas – asasnya, yaitu:
1.Mandiri
2.Dinamis
3.Wibawa
4.Konsultasi dan kerjasama
UUD 1945
Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi di Negara Republik Indonesia, yang didalam pembentukannya dilakukan oleh dua lembaga, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan Presiden.
Undang-undang dapat diartikan menjadi 2 yakni Undang-undang dalam arti material serta Undang-undang dalam arti formil. Di Indonesia hanya dikenal Undang-Undang dalama arti formal.
Undang-undang pokok, di Belanda dikenal sebagai Undang-Undang yang mendasari Undang-undang Lain, sementara UU Pokok ini tidak dikenal sebab kedudukan Undang-Undang di Indonesia adalah sejajar.
Bahwa pengertian Dewan Perwakilan Rakyat sebagai “memegang kekuasaan membentuk” Undang-undang, maka dapat diartikan dengan “memegang kewenangan”, karena suatu kekuasaan (macht), dalam hal ini kekuasaan membentuk Undang-Undang (wetgeven demacht), memang mengandung kewenangan membentuk Undang-Undang
Bahwa pengertian “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”.
Undang-undang pokok, di Belanda dikenal sebagai Undang-Undang yang mendasari Undang-undang Lain, sementara UU Pokok ini tidak dikenal sebab kedudukan Undang-Undang di Indonesia adalah sejajar.
Bahwa pengertian Dewan Perwakilan Rakyat sebagai “memegang kekuasaan membentuk” Undang-undang, maka dapat diartikan dengan “memegang kewenangan”, karena suatu kekuasaan (macht), dalam hal ini kekuasaan membentuk Undang-Undang (wetgeven demacht), memang mengandung kewenangan membentuk Undang-Undang
Bahwa pengertian “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”.
Fungsi Undang-Undang
Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tegas-tegas menyebutnya
Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945 Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya
Pengaturan di bidang materi konstitusi
Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tegas-tegas menyebutnya
Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945 Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya
Pengaturan di bidang materi konstitusi
WAWASAN NUSANTARA
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam.
Latar belakang dan proses terbentuknya wawasan nusantara setiap bangsa
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Britain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
- Satu kesatuan wilayah
- Satu kesatuan bangsa
- Satu kesatuan budaya
- Satu kesatuan ekonomi
- Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” Wanus.
Landasan Hubungan UUD 45 Dengan Negara Kesatuan RI
Pancasila sebagai ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara. Cita-cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga kemudian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
Ø UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan tetapi, kemerdekaan ini bukan kemerdekaan negara kesatuan republic Indonesia, karena :
a) Teks proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
b) Melihat kondisi seperti maka dengan segera dibentuk Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bertugas untuk membuat Undang- Undang. Maka pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehigga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi negara NKRI.
Ø Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
· Pancasila : Cita-Cita dan Ideologi negara
· Penataan : Supra dan infrastuktur politik negara
· Ekonomi : Peningkatan taraf hidup melalui penuguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran Negara
· Kualitas Bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa- bangsa lain.
· Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola strategi politik dan pertahanan dan keamanan.
- Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita ideologi Negara
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia, Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan rido Allah SWT karena merupakan inovasi spiritual yang harus diraih jika negara ini dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.Adanya masa depan yang harus diraih. Cita-cita harus diraih oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Negara Indonesia
2. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat . Paham negara RI adalah Demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang yang mengakui adanya perbedaan pendapat dengan kelompok bngsa Indonesia . Hal ini telah diatur oleh undang –undang pelaksanaan tentang oraganisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah pancasila.
3. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik. Infrastruktur politik adalah wadah menggambarkan banhwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita –cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaikan pikiran warga negara diatur dengan undang-undang.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode. Tahun 1945 sejak NKRI di proklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau orde lama . Ancaman yang dihadapi datang dari dalam maupun luar langsung maupun tidak langsung menumbuhkan pikiran mengenai cara menghadapinya . Pada tahun 1945 , terbitlah produk Undang-Undang tentang pokok –pokok Perlawanan Rakyat dengan Nomor 29 tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan Sekolah-sekolah (OKS). Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau orde baru. Ancaman yang dihadapi pada periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Tahun 1998 disebut periode reformasi , untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang –undang yang sesuai maka keluarlah Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengatur kurikulum pendidikan kewarga negaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antar warga negara serta Pendidikan Pendaluaan Bela Negara. Pendidikan kewarganegarraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosopi secara ilmiah meliputi pokok- pokok pembahasan, yaitu : wawasan nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan strategi nasional.
WAWASAN NASIONAL SUATU BANGSA, TEORI KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK
I. PENGERTIAN WAWASAN NASIONAL
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan Iingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah Iingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
II. PAHAM KEKUASAAN SEBAGAI LAHIRNYA WAWASAN NASIONAL SUATU BANGSA
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan Iingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah Iingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
II. PAHAM KEKUASAAN SEBAGAI LAHIRNYA WAWASAN NASIONAL SUATU BANGSA
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
c. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.
d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.
e. Paham Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.
f. Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972 ), mereka mengatakan :”The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in political action can take place, it provides the subjective orientation to politics.....The political culture of society is highly significant aspec of the political system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.
III. TEORI - TEORI GEOPOLITIK
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (makhluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara balk secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
- menitik beratkan kekuatan darat
- menitik beratkan kekuatan laut
Ada kaitan antara struktur politik/kekuatan politik dengan geografi di satu pihak, dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organisme (kehidupan biologi) di lain pihak.
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomi politik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok-pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (RIMLAND) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
IV. GEOPOLITIK MENURUT BANGSA INDONESIA
Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai KeTuhanan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD’45. Yang pada intinya :
• Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan
• Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme
Dalam menjalin hubungan internasional Bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolah chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.
PAHAM GEOPOLITIK INDONESIA
Geopolitik§ I : Persatuan dan Kesatuan : Bhinneka Tunggal Ika
Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan nusantara§
§ Paham Indonesia tentang negara kepulauan ( berbeda dengan paham archipelago barat : laut sebagai pemisah pulau ) laut sebagai penghubung pulau, wilayah negara : satu kesatuan utuh tanah air.
sumber : google.com
Langganan:
Postingan (Atom)