ETIKA PROFESI KODE ETIK IAI
Etika Profesional yang mengatur
perilaku akuntan yang menjalankan praktik akuntan public di Indonesia. Pada
tahun 1998, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) merumuskan etika profesional baru
yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Etika profesional baru
ini berbeda dengan etika profesional yang berlaku dalam tahun- tahun
sebelumnya. Kode etik IAI ini dikembangkan dengan struktur baru. Kompartemen
yang dibentuk dalam organisasi IAI terdiri dari 4 macam yaitu Kompartemen
Akuntan Publik; Kompartemen Akuntan Manajemen; Kompartemen Akuntan Pendidik;
Kompartemen Akuntan Sektor Publik. Masing- masing kompartemen digunakan untuk
mengorganisasi anggota IAI yang berprofesi sebagai Akuntan Publik, Manajemen,
Pendidik, serta Akuntan Sektor Publik. Sebagai induk organisasi, IAI merumuskan
Prinsip Etika yang berlaku umum untuk semua anggota IAI. Untuk profesi Akuntan
Publik, Kompartemen Akuntan Publik menerbitkan Aturan Etika untuk kompartemen
Akuntan Publik. Aturan Etika tersebut kemudian dijabarkan dalam Interprestasi
Aturan Etika oleh Pengurus Kompartemen Akuntan Publik.
PERLUNYA ETIKA PROFESIONAL BAGI ORGANISASI PROFESI
PERLUNYA ETIKA PROFESIONAL BAGI ORGANISASI PROFESI
Dasar pemikiran dalam penyusunan
etika profesional setiap profesi adalah kebutuhan atas profesi tersebut
terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi. Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memang memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan
menjadi lebih tinggi jika profesi akuntansi publik menerapkan standar mutu yang
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi
tersebut.
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Etika profesional dikeluarkan oleh
organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik
profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama
kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan
mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998.
Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.
KERANGKA KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Kode Etik IAI dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1. Prinsip Etika
Berikut ini dicantumkan Prinsip Etika Profesi Akuntan Indonesia yang diputuskan dalam Kongres VIII tahun 1998.
PRINSIP ETIKA PROFESI IKATAN AKUNTANSI INDONESIA
Mukadimah
Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.
KERANGKA KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Kode Etik IAI dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1. Prinsip Etika
Berikut ini dicantumkan Prinsip Etika Profesi Akuntan Indonesia yang diputuskan dalam Kongres VIII tahun 1998.
PRINSIP ETIKA PROFESI IKATAN AKUNTANSI INDONESIA
Mukadimah
1.
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela.
Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga
disiplin di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
2.
Prinsip Etika Profesi dalam
Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada
publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku
etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk
berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip Kesatu: Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setipa anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegitan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting
dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung
jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Prinsip Kedua: Kepentingan Publik
Prinsip Kedua: Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Prinsip Ketiga: Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip Keempat: Objektivitas
Prinsip Keempat: Objektivitas
Objektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur,
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Setiap anggota
harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajban profesionalnya.
Prinsip Kelima: Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Prinsip Kelima: Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak
menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka
miliki. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
1.
Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada
awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan
khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal
ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2.
Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus
dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional
memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi,
serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan
terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
Prinsip Keenam: Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan. Anggota
mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan
orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip
kerahasiaan.
Prinsip Ketujuh: Perilaku Profesional
Prinsip Ketujuh: Perilaku Profesional
Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan : Standar Teknis
Prinsip Kedelapan : Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar professional yang relevan. Standar
teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur,
dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
Dalam
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua
makna: (1) Kompartemen Akuntan Publik, dan (2) Kantor Akuntan Publik. KAP yang
bermakna Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis IAI- KAP, yang berarti
Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kantor
Akuntan Publik ditulis tanpa didahului dengan IAI.
ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
Keterterapan (Appicability)
ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
Keterterapan (Appicability)
Aturan
etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia- Kompartemen Akuntan
Publik (IAI- KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun bukan
anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Rekan
pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
Dalam
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari:
A. Independensi, Integritas, dan Objektivitas
A. Independensi, Integritas, dan Objektivitas
a.
Independensi
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam
standar professional akuntan public yang ditetapkan oleh IAI.
b.
Integritas dan Objektivitas
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas , harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan
factor salah saji material.
B. Standar Umum dan Prinsip
Akuntansi
a.
Standar Umum
a. Kompetensi Profesional
b. Kecermatan dan keseksamaan professional
c. Perencanaan dan supervise
d. Data relevan yang memadai.
b. Kecermatan dan keseksamaan professional
c. Perencanaan dan supervise
d. Data relevan yang memadai.
b.
Kepatuhan
terhadap Standar
Anggota
KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
c.
Prinsip-
prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
1. Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau dan keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
2. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
Anggota KAP tidak diperkenankan :
1. Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau dan keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
2. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
C. Tanggung Jawab Kepada Klien
a.
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan
mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien.
b.
Fee Profesional
a.
Besaran Fee
Besarnya fee anggota
dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko, penugasan, komplektisitas jasa
yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa
tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan professional
lainnya. Setiap anggota tidak diperkenankan untuk menawarkan fee yang dapat
merusak citra profesi.
b.
Fee Kontijen
merupakan fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu
jasa professional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan
atau hasil tertentu di mana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil
tertentu tersebut.
D.
Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
a. Tanggung Jawab
kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak
melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
b. Komunikasi AntarAkuntan Publik
b. Komunikasi AntarAkuntan Publik
Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan public pendahulu bila akan
mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan public pendahulu atau untuk
tahun buku yang sama ditunjuk akuntan public dengan jenis dan periode serta
tujuan yang berlainan.
c. Perikatan Atestasi
c. Perikatan Atestasi
Akuntan
Publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi
dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih
dahulu ditunjuk oleh klien.
E. Tanggung Jawab dan
Praktik Lain
a. Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak
diperkenankan melakukan tindakan dan/ atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
b. Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
c. Komisi, dan Fee Referal
b. Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
c. Komisi, dan Fee Referal
a.
Komisi
Merupakan imbalan dalam
bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang kepada atau diterima dari
klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP
tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila dapat mengurangi
independensi.
b.
Fee Referal (Rujukan)
Merupakan
imbalan yang dibayarkan/ diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional
akuntan publik. Hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
c. Bentuk Organisasi dan KAP
c. Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota
hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisai yang diizinkan
oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/atau tidak menyesatkan dan
merendahkan citra profesi.
Sumber : http://kodeetikiai.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar